"Para pemohon berpandangan selayaknya prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di dalam objek permohonan sejalan dengan syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni usia 21 tahun," ucap kuasa hukum empat politikus itu, Rian Ernest.
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, dia menilai batasan usia 21 tahun wajar dan tidak lagi diskriminatif untuk anak muda yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Baca juga: Hakim MK pertanyakan usia dewasa dalam gugatan Faldo Maldini
Faldo Maldini disebutnya sedang bersiap untuk maju menjadi calon Gubernur Sumatera Barat pada tahun 2020. Akan tetapi, pada saat tenggat waktu pendaftaran pada bulan Juni 2019 usianya belum genap 30 tahun.
Sementara itu, Tsamara Amani yang sebelumnya maju sebagai calon anggota legislatif saat Pemilu 2019 sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2020.
Begitu pula Cakra Yudi Putra, dia sedang melakukan persiapan untuk maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022. Keduanya masih berusia 23 tahun.
Selanjutnya, Dara Adinda Kesuma Nasution yang berusia 24 tahun sedang melakukan persiapan untuk maju sebagai calon Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2020.
Rian Ernest mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang yang mengatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun menghalangi hak konstitusional pemohon untuk menjadi kepala daerah.
Baca juga: Mau maju pilkada Sumbar, Faldo minta MK prioritaskan gugatannya
Menanggapi perbaikan permohonan itu, hakim Saldi Isra yang memimpin sidang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna serta Wahiduddin Adams mengatakan bahwa gugatan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Majelis panel akan menyampaikan permohonan itu kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawatan hakimlah nanti yang akan memutuskan nasib permohonan ini.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan, ditolak, atau sebelum tahap itu dibawa ke sidang pleno atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019