Pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tinggal menyampaikan persyaratan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyosialiasikan peraturan baru tentang pengelolaan ruang laut, khususnya tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin mudah.
“Permohonan izin lokasi sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tinggal menyampaikan persyaratan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto saat sosialisasi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, KKP akan menyederhanakan proses serta syarat perizinan dan pemohon akan memperoleh jawaban dalam waktu 10 hari sejak mengajukan izin, baik itu penolakan atau permohonan dinyatakan diterima.
Peraturan terkait pemberian izin tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019.
Baca juga: KKP dukung Bogor jadi pusat ikan hias terbesar RI
Suharyanto mengatakan peraturan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahkan KKP juga memberikan fasilitasi perizinan untuk masyarakat lokal sebagai upaya perlindungan terhadap kegiatan masyarakat.
Fasilitasi pemberian izin lokasi perairan untuk masyarakat lokal meliputi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya menetap, wisata bahari dan permukiman di atas air.
“Karena peraturan ini masih baru, maka harus terus disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahaminya. Tidak ada lagi yang tidak terinformasikan,” kata Suharyanto.
Baca juga: KKP: Indonesia capai target perluasan kawasan konservasi perairan
Ia menambahkan keberadaan peraturan tersebut juga diharapkan dapat memenuhi perintah Presiden RI Joko Widodo yaitu percepatan pembangunan, peningkatan investasi serta kemudahan perizinan.
“Harapannya, dengan kebijakan yang berkelanjutan terkait pengelolaan ruang maka konflik tidak akan terjadi dan kepentingan masyarakat pun akan terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekda DIY Arofa Noor Indriani mengatakan Pemerintah DIY memiliki cara pandang baru terhadap pembangunan yaitu “among tani dagang layar” yang memiliki arti mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mengalihkan pembangunan yang semula fokus pada daratan menjadi pembangunan sektor maritim.
“Artinya, wajah depan DIY adalah lautan. Ini sudah ditandai dengan banyaknya pembangunan di selatan DIY seperti bandara baru, Pelabuhan Tanjung Adikarto hingga jalan lingkar selatan,” kata Arofa.
Dengan perubahan paradigma tersebut, lanjut dia, diharapkan terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul sehingga setara dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
“Harapannya, akan muncul pusat-pusat perekonomian di pesisir selatan sepanjang 130 kilometer sehingga kesenjangan antarwilayah bisa dikurangi,” katanya.
Meskipun pembangunan difokuskan pada sektor maritim, namun Arofa memastikan bahwa pembangunan tetap akan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
“Dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat memang tidak bisa diperoleh secara instan. Mungkin membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun,” katanya.
Baca juga: KKP kerja sama pengembangan kapasitas kemaritiman dengan Maroko
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019