Menurut Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Gulang Rinanto, sejak kedatangan N pada saat jam besuk telah habis telah memantik kecurigaan petugas yang berjaga di bagian pemeriksaan pintu masuk.
Namun, karena gadis asal Nganjuk itu mengenakan hijab, sementara sipir perempuan sedang tidak berada ditempat, N diberi kesempatan bertemu narapidana kasus narkoba berinisial S di gazebo dekat pintu masuk ruang pemeriksaan sembari menunggu dilakukan penggeledahan lanjutan.
Baca juga: Dua napi Trenggalek diduga konsumsi narkoba
"Sejak awal kami sudah curiga karena dia datang saat jam bezuk sudah berakhir. Akan tetapi, karena kasihan, kami beri kesempatan dahulu bertemu dengan warga binaan yang dituju sambil terus diawasi," kata Gulang menyampaikan kronologi.
Kecurigaan itu terbukti. N yang tidak sadar terus diawasi terpantau mengambil dan menyerahkan paket sabu-sabu yang dia simpan di balik kaus kakinya kepada narapidana S.
Seketika itu juga sipir mendatangi keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap napi S. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat sekitar 1 gram yang dikemas dalam wadah alat kontrasepsi (kondom).
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penanganan.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan ada tiga orang yang ditangkap atas hasil tangkap tangan internal keamanan Rutan Trenggalek itu.
Selain N yang berperan sebagai kurir dan napi S selaku penerima paket barang (narkoba), polisi juga menggelandang narapidana kasus narkoba berinisial O yang disebut sebagai pihak yang dituju pengiriam narkoba tersebut.
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
"Napi O ini yang menyuruh S untuk menerima paket sabu-sabu yang dibawa N dari Kediri. Kami juga tengah memburu DPO pemasok narkoba berinisial G yang menyerahkan paket sabu-sabu ini kepada N untuk dikirim kepada napi O melalui S tadi," kata Jean Calvijn.
Ia menduga penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh N ke dalam Rutan Trenggalek itu dilakukan secara terencana sejak sepekan sebelumnya dengan inisiator O, narapidana kasus narkoba pindahan dari Tulungagung.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019