"Pelaku N yang berperan sebagai kurir ini berteman dengan narapidana kasus narkoba berinisial O melalui perkenalan di instagram. Mereka sempat bertemu sepekan sebelumnya, dan pada pertemuan itulah direncanakan penyelundupan," kata dia.
Belum diketahui secara pasti berapa upah yang diterima N atas kenekatannya menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada O melalui narapidana berinisial S di dalam Rutan Trenggalek.
Menurut pengakuan para pelaku kepada petugas, polisi dan sipir yang menginterogasinya, N sebelumnya sempat menerima upah awal sebesar Rp1 juta.
"Detil dan keterangan resminya nanti saat press rilis ya. Ini kami masih mau melakukan pemeriksaan di Mapolres Trenggalek," kata Simanjuntak.
Diduga, pergerakan N sepenuhnya atas instruksi narapidana berinisial O, yang memerintahkan N untuk mengambil paket sabu dari buronan berinisial G di Kediri, yang kemudian dikirim ke Rutan Trenggalek pada Selasa siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Namuni N datang ke Rutan Klas IIB Trenggalek saat jam bezuk sudah habis. N yang meminta untuk bertemu sebentar narapidana S sesuai pesan O, akhirnya diizinkan sipir yang merasa kasihan.
Penggeledahan tubuh N tidak bisa dilakukan karena saat itu tidak ada perempuan sipir di ruang pemeriksaan.
Sambil menunggu perempuan sipir datang, N diberi akses bertemu lebih dulu dengan S, namun terus diawasi petugas dari lokasi tersembunyi. Dari situlah diketahui N yang mengambil bungkusan kecil dari balik kaos kakinya untuk selanjutnya diserahkan kepada S.
Petugas seketika datang menghampiri dan menggeledah dia.
Setelah ditemukan barang bukti shabu-shabu dalam kemasan alat kontrasepsi kondom, N, S, dan O, ditahan petugas lalu diserahkan ke polisi. S dan O dibawa keluar lebih dulu, sementara N yang berpakaian agamis digelandang berikutnya.
Wajahnya pucat pasi saat digelandang perempuan polisi menuju mobil tahanan. Mukanya sembab dan matanya berkaca-kaca. N yang disebut berlatar pemandu lagu menjadi gugup dan menyesali kejadian yang dia hadapi.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019