• Beranda
  • Berita
  • Hindari tilang saat Operasi Zebra Jaya, perpanjang SIM di sini

Hindari tilang saat Operasi Zebra Jaya, perpanjang SIM di sini

30 Oktober 2019 06:30 WIB
Hindari tilang saat Operasi Zebra Jaya, perpanjang SIM di sini
Pesepeda motor berhenti di depan garis 'zebra cross' saat lampu merah menyala di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Polda Metro Jaya menilang sebanyak 167.928 kasus pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang 84.750 pelanggaran di antaranya merupakan pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 hingga 5 November.

Menurut informasi yang diakses di akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Rabu, untuk warga Jakarta yang akan mengurus perpanjangan SIM, dapat mendatangi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian, masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM keliling di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3.

Baca juga: Informasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Baca juga: 7.314 kendaraan ditilang di hari ketiga Operasi Zebra Jaya 2019


Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke dua lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke Mall Ciputra.

Untuk bisa mengurus berkas di layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019