Kinerja keuangan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sempat mengalami penurunan drastis saat kisruh sengketa Pelabuhan Marunda memuncak, sebelum berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA).Kami langsung mencoba melakukan mediasi semua kebutuhan customer dan tenant, sekaligus meyakinkan mereka bahwa KCN ini tidak tinggal diam.
"Ketika menghadapi kisruh yang memuncak saat KCN kalah di pengadilan negeri dan tinggi, sampai hampir 60 persen penurunannya," ujar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Selain omset yang menurun, menurut Widodo, baik pendapatan maupun laba otomatis juga mengalami penurunan akibat terimbas kisruh tersebut.
Beruntungnya, klien-klien KCN tidak meninggalkan pengelola Pelabuhan Marunda tersebut dan memberikan dukungan ketika mereka yakin dengan langkah-langkah yang diambil oleh KCN, dan KCN sendiri memberikan jaminan bahwa rencana investasi dari klien boleh ditunda tapi proses bongkar muat barang-barang klien tetap dilanjutkan jangan sampai terganggu.
"Kami langsung mencoba melakukan mediasi semua kebutuhan customer dan tenant, sekaligus meyakinkan mereka bahwa KCN ini tidak tinggal diam. Artinya kami juga sedang berjuang pada saat itu, memperjuangkan kepastian investasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Widodo.
Baca juga: Kasasi KCN terkabul, konsesi Pelabuhan Marunda kembali ke skema semula
Saat itu KCN mencoba memberikan jaminan jika kekisruhan itu mengakibatkan penundaan atau kerugian akibat dampak penutupan Pelabuhan Marunda, dan KCN juga siap bertanggung jawab.
Dengan kata lain KCN mencoba meminta dukungan kepada para investor, tenant dan kustomer, Maksudnya adalah KCN sedang menghadapi proses hukum tapi jangan sampai ditinggal oleh para kliennya.
Pasca kemenangan di MA, KCN memulai kembali pembicaraan dengan para kliennya pada Oktober mengenai kelanjutan pembangunan pier 2 dan pier 3 ke depannya.
Baca juga: Kasasi KCN terkabul, konsesi Pelabuhan Marunda kembali ke skema semula
PT Karya Citra Nusantara (KCN) kemudian dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan sejak semula, setelah dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Kasus ini bermula ketika KBN, pemegang saham minoritas di KCN dengan porsi kepemilikan saham sebesar 15 persen, telah menggugat anak usahanya sendiri, setelah pemegang saham mayoritas yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membangun dermaga pier 1 dan sudah beroperasi sebagian.
KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berbuntut pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham. KBN yang merupakan BUMN menuntut Kementerian Perhubungan RI karena memberi izin konsesi kepada KCN selama 70 tahun untuk mengelola pelabuhan Marunda.
KBN menilai pemberian konsesi ini telah merampas kekayaan negara. Padahal KCN setiap tahunnya membayarkan fee konsesi kepada negara sebesar lima persen dari pendapatan kotor, setiap tahunnya.
Baca juga: Usai menang kasasi, KCN akan lakukan "independent appraisal"
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019