Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Rabu menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi, apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.
Baca juga: Perwakilan KSPI temui Gubernur Anies Baswedan
"Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen," kata dia.
Baca juga: Buruh DKI sebut tuntutan UMP Rp4,6 juta sudah berdasarkan survei
Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10- 15 persen, karena kenaikan sebesar ini didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Baca juga: Buruh unjuk rasa di Balai Kota Jakarta tuntut kenaikan UMP
Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh.
"Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Said Iqbal.
Pada hari ini sejumlah buruh DKI Jakarta telah mendatangi Balai Kota, mereka menyuarakan tuntutan yang sama. Dalam rekomendasi mereka, kenaikan UMP DKI Jakarta harusnya sebesar 16 persen atau menjadi Rp4,6 juta pada 2020. Mereka menyebut rekomendasi tersebut telah melalui survei kebutuhan hidup di Jakarta.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019