Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang memburu bandar internasional yang diduga sebagai penyuplai narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) ke jaringan Kampung Ambon, Cengkareng.kami yakin bisa menangkap jaringan di atasnya dengan barang bukti yang lebih banyak
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz menyebut pihaknya menangkap empat pengedar di sekitar Kampung Ambon dengan barang bukti 442 gram sabu dan 1900 butir happy five beberapa waktu lalu.
Happy five merupakan sebutan untuk Nimetazepam, psikotropika golongan IV. Efek ketergantungannya cenderung sedikit lebih ringan dibanding golongan lain.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menyebut happy five produksi Jepang yang diduga telah lama beredar di Indonesia.
Baca juga: Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di Kampung Ambon
"Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan di atasnya dengan barang bukti yang lebih banyak," kata Erick saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Erick mengatakan barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Namun, ia memastikan jaringan ini berbeda dengan jaringan yang diungkap unit 1 di Riau beberapa waktu lalu.
"Ini beda jaringan dengan yang kami ungkap di Riau, tapi memang dari Malaysia," kata Erick.
Ia menduga barang haram tersebut dari jaringan yang diincarnya saat ini, sudah berada di Jakarta dan akan diedarkan ke sejumlah tempat.
"Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta saat ini," katanya.
Baca juga: Bandar Narkoba di Kampung Ambon tewas diterjang timah panas
Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat terkait banyaknya transaksi narkoba di sekitar RSUD Cengkareng. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG (20).
"Dari tersangka YG dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ (25) sehingga anggota langsung bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka lain, yakni AM (29) dan AJ (32)," kata Hengki.
Baca juga: Polisi sita sembilan paket sabu-sabu dalam penggerebekan di Kampung Ambon
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019