• Beranda
  • Berita
  • Aturan pejabat daerah diangkat dan diberhentikan menteri digugat di MK

Aturan pejabat daerah diangkat dan diberhentikan menteri digugat di MK

30 Oktober 2019 18:32 WIB
Aturan pejabat daerah diangkat dan diberhentikan menteri digugat di MK
Pemohon, mahasiswa pascasarjana Universitas Hasanuddin bernama Asrullah (ANTARA/tangkapan layar)
Aturan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi serta kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan kepala daerah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan mahasiswa pascasarjana Universitas Hasanuddin bernama Asrullah menyebut Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam domain pemerintahan daerah.

Baca juga: Kemendagri: Zonasi sekolah benahi administrasi kependudukan
Baca juga: Masyarakat Penajam Urus Administrasi Kependudukan Jangan Gunakan Calo


"Pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) terhadap frasa 'diangkat dan diberhentikan oleh menteri', menurut saya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Negara Hukum dan Negara Hukum Demokratis," tutur Asrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, menurut dia juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri, menurut Asrullah, mengurangi asas otonomi dan asas seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di daerah, disebutnya semestinya dilakukan oleh pemimpin daerah, bukan menteri.

Selain itu, ia menilai Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan tidak sesuai dengan semangat konstitusi terkait desentralisasi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan intinya untuk menjadikan sistem administrasi kependudukan menjadi nasional karena sistem di negara-negara lain soal kependudukan pun nasional.

"Kalau dulu kan pendudukan itu kan penduduk kabupaten ini, kabupaten itu. Nah, sehingga pada waktu data kependudukan itu dibutuhkan berubah-ubah," ujar Wahiduddin Adams.


Baca juga: Disdukcapil Gunungsitoli "jemput bola" pengurusan dokumen kependudukan
Baca juga: Seluruh kecamatan Yogyakarta akan terapkan inovasi layanan Kado 17

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019