"Pokoknya kita mendukung dari instrumen perdagangan, terutama kebijakan-kebijakan trade remedy yakni kebijakan safeguard maupun anti dumping," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan di Jakarta Rabu.
Kasan menjelaskan semua instrumen itu bisa dipakai secara sah baik sifatnya sementara maupun permanen, sepanjang kriteria persyaratan memenuhi.
Baca juga: Kemendag ungkap potensi tekstil Indonesia di TEI 2019
Kemendag menilai instrumen-instrumen perdagangan, seperti safeguard atau anti-dumping tersebut dapat digunakan oleh Indonesia mengingat itu adalah hak Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO).
Terkait kapan safeguard impor untuk melindungi industri tekstil nasional ini bisa diberlakukan, Kasan menjawab bahwa sedang dalam proses di menteri keuangan untuk penetapan hal tersebut.
"Jadi begini, prosesnya dari KPPI sudah selesai kemudian di Kemendag sudah selesai. Tinggal proses di Menteri Keuangan untuk penetapannya," katanya usai menghadiri diskusi publik.
Baca juga: Pemerintah-industri bersinergi lindungi tekstil nasional
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan itu menjelaskan bahwa safeguard tersebut bisa lumayan menekan arus impor untuk melindungi industri tekstil nasional, mengingat perhitungan safeguard berdasarkan barang bukan nilai (value) dan karena dasar adanya lonjakan volume impor bukan nilai, harga atau price.
Sementara anti dumping, lanjutnya, perhitungannya berdasarkan harga atau nilai barang impor.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kinerja industri tekstil dan produk tekstil nasional rata-rata pertumbuhan selama 10 tahun terakhir mencatat kenaikan ekspor tiga persen namun di sisi lain impor juga mengalami kenaikan 10,4 persen. Sedangkan neraca perdagangannya terus tergerus dari 6,08 miliar dolar AS menjadi 3,2 miliar dolar AS.
Beberapa alasan mengapa industri tekstil dan produk tekstil nasional mengalami kemunduran signifikan karena serbuan impor produk tekstil ke Indonesia, harga produk tekstil Indonesia tidak kompetitif dibandingkan produk impor, pertumbuhan impor kain yang tidak diimbangi ekspor garment telah merusak industri kain, benang dan serat, serta pertumbuhan konsumsi domestik diambil impor.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019