"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan atau tahap II," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi
Tiga tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Jambi, yakni Muhammadiyah (M), Effendi Hatta (EH), dan Zainal Abidin (ZA).
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," ucap Febri.
Baca juga: KPK tahan dua anggota DPRD Jambi
Sampai saat ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi untuk tiga tersangka itu dari berbagai unsur, yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, mantan Kadis PUPR.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, swasta, dan wiraswasta.
Baca juga: KPK memperpanjang penahanan dua anggota DPRD Jambi
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam pengembangan kasus kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada 28 Desember 2018.
13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Baca juga: KPK tetapkan 13 tersangka kasus suap DPRD Jambi
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).
Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019