• Beranda
  • Berita
  • Polisi amankan delapan pelaku prostitusi daring di Tasikmalaya

Polisi amankan delapan pelaku prostitusi daring di Tasikmalaya

30 Oktober 2019 20:11 WIB
Polisi amankan delapan pelaku prostitusi daring di Tasikmalaya
Polisi memeriksa pelaku prostitusi daring di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (30-10-2019). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengamankan delapan orang muda-mudi atas dugaan melakukan praktik prostitusi daring di salah satu hotel ternama di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro membenarkan adanya praktik prostitusi daring yang terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kami melakukan pengecekan, ternyata di salah satu kamar ada lima orang perempuan dan tiga laki-laki," kata Dadang.

Polisi mengamankan semua orang yang berada dalam kamar tersebut ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa kontrasepsi.

Baca juga: Delapan perempuan diduga PSK online diamankan Polresta Banjarmasin

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu bekuk mucikari prostitusi daring

Baca juga: Polisi tangkap muncikari prostitusi online


Wanita dan pria yang diamankan itu berusia mulai dari 16 tahun (masih di bawah umur) hingga usia 22 tahun.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka sudah 2 hari menyewa kamar hotel di kawasan Mangkubumi, bahkan sudah melayani beberapa laki-laki di kamar hotel tersebut.

"Modusnya perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring, yang menawarkan laki-laki," katanya.

Mereka kepada petugas mengaku baru menjalani bisnis prostitusi daring di Kota Tasikmalaya dengan modus diam di hotel, lalu mencari pelanggannya melalui media sosial.

Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.

"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019