.
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada bulan Mei 2019.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK cegah tiga orang terkait kasus proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis terseret kasus korupsi jalan
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp105,88 miliar. Tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019