• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri kasus suap kuota impor ikan

KPK panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri kasus suap kuota impor ikan

31 Oktober 2019 11:13 WIB
KPK panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri kasus suap kuota impor ikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15-10-2019). Nilanto diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardana dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan pada tahun anggaran 2019.

Indrasari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Indrasari Wisnu Wardana untuk tersangka RSU terkait dengan korupsi suap kuota impor ikan pada tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Indrasari, KPK juga memanggil supervisor (SPV) Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka juga sebagai saksi untuk tersangka Risyanto.


Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap kuota impor ikan

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300,00 per kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30.000 dolar AS terkait dengan pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019