"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar melanggar pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan menghukumnya selama enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena telah mengeksploitasi anak yang masih di bawah umur untuk tujuan seks komersial dan merusak masa depan anak.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leonupun dan Agustina Isabela, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis penjara selama llima tahun.
Terdakwa Safian Laimu secara berlanjut melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengeksploitasi anak di bawah umur hingga dua kali terhadap korban yang berbeda.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Gunung Malintang, kawasan Tantu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sejak beberapa waktu lalu sehingga persoalan ini dilaporkan korban dan keluarganya ke polisi.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019