"Baru-baru ini tiga kasus kekerasan terhadap anak sudah putusan dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara, dan satu kasus masih proses sidang di Pengadilan Negeri Penajam," kata Noor ketika ditemui, Kamis.
Putusan Pengadilan Negeri Penajam tersebut untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Penajam, Babulu dan Kecamatan Sepaku.
"Kami lakukan pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap anak sampai ke pengadilan, satu kasus saat ini masih proses sidang," ujar dia.
Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019, menurut dia, terdata sebanyak 15 kasus dan 17 kasus anak berhadapan dengan hukum.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Penajam Paser Utara lanjut ia, kemungkinan banyak terjadi namun tidak dilaporkan karena masih dianggap aib (tabu).
"Kami harus melakukan sosialisasi agar masyarakat mau melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu, kami bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," ucap dia.
"Diprediksi masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Penajam Paser Utara yang tidak dilaporkan, daripada yang dilaporkan," katanya.
Noor mengatakan, sosialisasi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak dilakukan para relawan PATBM, sebab selama ini korban maupun keluarga korban malu untuk melaporkan kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan adanya PATBM di setiap desa dan kelurahan itu diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum terlaporkan dapat terungkap, karena diprediksi kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tujuan pembentukan PATBM sebagai upaya Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara menekan kekerasan terhadap anak di daerah itu.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019