"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Kamis.
Nantinya, HIP BBN tersebut juga akan dipergunakan sebagai dasar dalam pencampuran B20 (campuran 20 persen biodiesel pada minyak solar), dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Agung menambahkan, Harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813/kg selisih Rp225/kg dari bulan periode sebelumnya.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019," jelas Agung.
Baca juga: Empat capaian terbesar sektor energi era Jokowi
Sebaliknya, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.297/liter untuk HIP BBN bulan November 2019 atau selisih Rp24/liter dari bulan Oktober 2019 yaitu, Rp10.273/liter.
"Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.639/kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp1.631/Kg," kata Agung.
Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.
Baca juga: Kementerian ESDM: B30 selesai uji coba Oktober ini, dilaksanakan 2020
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019