• Beranda
  • Berita
  • Satu tersangka kasus suap proyek dinas PUPR Muara Enim akan disidang

Satu tersangka kasus suap proyek dinas PUPR Muara Enim akan disidang

31 Oktober 2019 18:45 WIB
Satu tersangka kasus suap proyek dinas PUPR Muara Enim akan disidang
Arsip. Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Roby Okta Fahlevi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Tersangka pengusaha pemilik PT Enra Sari itu diperiksa atas dugaan menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan pekerjaan 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Robi Okta Fahlefi (ROF) dalam kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan ke tahap penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Penyidikan untuk satu orang tersangka dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan proses persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bungkam usai diperiksa KPK
Baca juga: Usai diperiksa KPK, Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot kabur


Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2019, KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk tersangka Robi, termasuk Wakil Bupati Muara Enim/Pelaksana Harian Bupati Muara Enim Juarsyah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB

Berikutnya pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim, karyawan BUMN, notaris, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) terkait perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

"Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS sejumlah "lima kosong kosong", kata Basaria.

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

"Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.

Baca juga: KPK dorong semangat antikorupsi lewat seni
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Soetikno Soedarjo

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019