• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta

31 Oktober 2019 19:01 WIB
Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta
Sejumlah 15 tersangka kasus Narkotika ditujukkan kepada wartawan saat ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 68 kilogram di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 68 kilogram sabu-sabu milik jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ​​​di Polda Metro Jaya, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkotika menuju Jakarta dalam jumlah besar.

Narkoba tersebut didatangkan dari China via Malaysia menuju Aceh kemudian Batam untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil.

"Masuk ke Malaysia, Aceh ke Batam lalu dipecah," ujar Argo Yuwono

Argo mengatakan, informasi itu didapat penyidik kepolisian pada awal September 2019.

Pengembangan informasi tersebut mengarah kepada penangkapan 15 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat antara lain Jakarta, Depok, Batam dan Lampung.

Baca juga: Umar Kei sudah 14 tahun mengkonsumsi sabu
Baca juga: Berawal dari kasus Nunung, polisi bongkar bandar narkotika di atas E


Argo menyebutkan, semua tersangka yang diamankan adalah pengedar. 15 tersangka itu adalah YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.

"Hampir semua pengedar, kita kembangkan kembali, ini masih di tingkat bawah semua," kata Argo.

Para tersangka ini menggunakan berbagai modus penyelundupan guna mengelabui polisi. Mulai dari disamarkan dengan kain bekas helm, memakai mobil yang dimodifikasi sampai diselipkan ke dalam sepatu yang digunakan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 68 kilogram.

"Total sabu-sabu yang disita 68 kilogram," ujarnya

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019