• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pemalak pejalan kaki di JPO Semanggi

Polisi tangkap pemalak pejalan kaki di JPO Semanggi

31 Oktober 2019 19:55 WIB
Polisi tangkap pemalak pejalan kaki di JPO Semanggi
Ilustrasi pemerasan (ANTARA Lampung/ist)
Polda Metro Jaya menciduk seorang pria berinisial PS (37) lantaran kerap melakukan pemalakan terhadap pejalan kaki di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Semanggi, Jakarta Selatan.

PS kerap beraksi dengan cara menakut-nakuti korbannya dengan nada suara yang tinggi kemudian meminta uang dan barang berharga milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis mengatakan, PS sudah lebih dari sekali memalak pejalan kaki di JPO Semanggi.

"PS ini sudah lebih dari sekali memeras dan mengancam spesialis di JPO. Dia ada di JPO Semanggi," katanya.

Setiap beraksi PS tidak membawa senjata tajan. "Tapi mengancam dengan ucapan," kata Argo.

Baca juga: Pelaku pemalakan sopir truk di Cakung ditangkap sejam setelah viral
Baca juga: Empat pemuda pelaku pemalakan di Pasar Tomang diringkus polisi


PS beraksi dengan memanfaatkan fisiknya yang besar untuk mengintimidasi korbannya dan mengincar pejalan kaki yang berjalan sendirian.

"Melihat fisik dia seperti ini, dia memilih orang lewat sendiri dan dianggap lemah," kata Argo.

Namun sepak terjang PS berakhir usai memalak seorang mahasiswa. Saat itu pelaku berhasil merampas ponsel dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban.

"Kebetulan korbannya laki-laki setelah pulang kampus dia jalan kaki. Pas di tengah JPO ketemu PS ini," kata Argo.

Korban yang tidak terima dengan aksi PS langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap tersangka.

Saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, PS sempat memeragakan modusnya yang digunakan untuk mengancam korban.

"Kamu mau kemana, tunjukin HP@nya dan KTP-nya, terus HP-nya saya bawa jalan," kata PS saat diminta mengulangi kata-kata yang digunakan untuk mengancam korbannya.

Akibat perbuatannya PS akan dijerat dengan Pasal 368, Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019