"Ini kelemahan pengawasan, salah satunya tidak adanya wagub," kata Mohammad Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Menurut dia, salah satu tugas wagub itu adalah mengawasi anggaran. "Itu salah satu dampaknya. Kekosongan wagub berimbas ke pengawasan anggaran jadi lemah," katanya.
Anggota Komisi E DPRD DKI itu mengatakan, dengan kurangnya pengawasan anggaran karena kekosongan kursi wakil gubernur maka seharusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semakin teliti ketika membuat anggaran.
Mohammad Arifin juga mengatakan, seharusnya SKPD DKI dievaluasi secara mendalam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehingga tidak terjadi kesalahan serupa seperti pembuatan anggaran yang janggal untuk RAPBD 2020.
Baca juga: DPRD tunggu Panitia Pemilihan dibentuk untuk Wagub DKI
Baca juga: Syaikhu siap mundur dari DPR jika jadi Wagub DKI Jakarta
Kursi wakil gubernur DKI kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri pada Agustus 2018 untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2019.
Pembahasan pengganti Sandiaga Uno pun terhenti akibat pergantian anggota DPRD dari periode 2014-2019 menuju 2019-2024.
Sebenarnya pada masa DPRD 2014-2019, sudah ada dua nama usulan untuk mengisi posisi wakil gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun hingga saat ini pembahasan mengenai wakil gubernur DKI tersendat karena DPRD DKI sedang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama dengan eksekutif DKI.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019