• Beranda
  • Berita
  • Pelarangan cadar untuk PNS dapat ganggu kebebasan sipil

Pelarangan cadar untuk PNS dapat ganggu kebebasan sipil

31 Oktober 2019 23:38 WIB
Pelarangan cadar untuk PNS dapat ganggu kebebasan sipil
Ilustrasi - wanita bercadar (Istimewa)
Wacana pelarangan pemakaian cadar bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan alasan keamanan dapat mengganggu kebebasan sipil, kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

"Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana kita tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu," ujar Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis.

Memakai cadar disebutnya merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianutnya. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Apabila wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, Munafrizal mengatakan PNS yang keberatan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh.

"Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Larangan cadar bagi ASN, Tjahjo: Belum dibahas

Baca juga: Presiden Jokowi harapkan Menag Fachrul Razi utamakan toleransi

 

Soal cadar, Menpan-RB sebut setiap instansi punya aturan



Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019