KPK panggil tujuh pejabat Pemkot Medan

1 November 2019 11:36 WIB
KPK panggil tujuh pejabat Pemkot Medan
Gedung KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Tujuh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Baca juga: Anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bungkam usai diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, kata Febri, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M. Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Baca juga: KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Medan

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret samopai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019