"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK pada tanggal 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015—2018.
Baca juga: KPK panggil kembali Pakde Karwo paling cepat pekan depan
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait dengan kasus terasebut.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013—2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: KPK klarifikasi saksi panganggaran untuk Kabupaten Tulungagung
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014 sampai 2018.
Berikutnya, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019