Langkah ini sebagai campaign ke masyarakat terkait uji emisi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum.
"Dishub itu KIR-nya untuk angkutan umum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI dalam rapat pembahasan anggaran, Jumat.
Biaya yang dianggarkan untuk kegiatan itu sebesar Rp 295,7 juta sempat diragukan oleh Pimpinan Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah.
Ia mengatakan, kegiatan uji emisi kendaraan seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI karena terkait kelayakan kendaraan.
Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Baca juga: Anies: Kewajiban uji emisi 2020 akan pacu bengkel berinvestasi
Selain itu kegiatan uji emisi kendaraan pribadi yang dilakukan oleh Dinas LH DKI pada 2019 tidak terlalu diketahui masyarakat.
Meski demikian, Dinas LH meyakinkan bahwa anggaran itu akan digunakan untuk sosialisasi agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga kondisi kendaraannya sesuai standar baku mutu emisi.
"Kami akan melakukan uji emisi nantinya 28 kali," kata Andono.
Dinas LH nantinya bekerjasama dengan pihak swasta yaitu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) untuk melakukan uji emisi pada kendaraan- kendaraan pribadi itu.
Uji emisi kendaraan pribadi oleh Dinas LH DKI juga termasuk ke dalam kegiatan yang terdapat dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Dalam Ingub 66/2019 poin ketiga bagian A, Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk perketat uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi di ibu kota.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019