Korpri mengharapkan pengelolaan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan tidak digabungkan dengan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta.Berkaca dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan yang menyebabkan penurunan layanan dan manfaat bagi PNS, Dewan Pengurus Nasional KORPRI berpendapat bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh bernasib sama.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan dalam keterangan tertulis dari PT Taspen di Jakarta, Jumat, mengatakan, manfaat dan pelayanan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus dijaga serta ditingkatkan.
Hal itu dikatakannya menanggapi isu pengalihan pengelolaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang semula dikelola secara khusus oleh Taspen akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Berkaca dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan yang menyebabkan penurunan layanan dan manfaat bagi PNS, Dewan Pengurus Nasional KORPRI berpendapat bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh bernasib sama," ujar Ade Gunawan.
Baca juga: Taspen pastikan terus inovasi layanan untuk ASN
Sebelumnya para PNS di seluruh Indonesia merasakan kekhawatiran jika jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta.
Ade mengatakan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan oleh pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN, tambahnya dalam sebuah talkshow dengan Pengurus KORPRI di wilayah Jawa Timur, memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Atas kekhususan tersebut, menurut dia, filosofi Jaminan dan Perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai "kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian".
"Hal itu, berbeda dengan filosofi jaminan sosial dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan untuk 'memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak'," ujarnya.
Baca juga: Taspen raih penghargaan TOP 45 Inovasi Layanan Publik
Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019