"Kami usulkan pembekuan penduduk nonaktif ada 4.000 jiwa," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui, Jumat.
Penduduk nonaktif tersebut jelasnya, adalah penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi hingga kini belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Baca juga: Menteri PPN sebut ibu kota baru berkapasitas 3 juta penduduk
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sampai saat ini sedikitnya 4.000 penduduk nonaktif yang belum melakukan rekam data KTP elektronik.
"Tercatat ada 4.000 penduduk wajib KTP yang belum lakukan rekam data KTP elektronik, penduduk itu yang sudah berusia 17 tahun atau lebih," ujar Suyanto.
Ribuan penduduk wajib KTP tersebut lanjut ia, tidak melakukan pengurusan KTP elektronik sehingga tidak ada atau tidak masuk dalam basis data (database) kependudukan.
Sesuai surat edaran Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kata Suyanto, seluruh penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik segera melakukan perekaman.
Baca juga: Kominfo siapkan infrastruktur "smart city" ibu kota baru
"Bagi penduduk wajib KTP yang tidak melakukan rekam data KTP elektronik, maka data kependudukannya menjadi nonaktif," tegasnya.
Data kependudukan bersih Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Suyanto, saat ini sebanyak 172 ribu jiwa, sedangkan data pelayanan mencapai 176 ribu jiwa.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih memproses pemutakhiran data kependudukan, untuk mencari tahu penduduk yang belum masuk data kependudukan bersih daerah itu.
"Bisa saja warga itu masih tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara tapi tidak memiliki identitas atau sudah pindah ke daerah lain." ucap Suyanto.
Baca juga: Dana operasional RT di daerah bakal ibu kota negara naik jadi Rp2 Juta
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019