• Beranda
  • Berita
  • Ma'ruf Amin katakan larangan bercadar untuk penegakan disiplin

Ma'ruf Amin katakan larangan bercadar untuk penegakan disiplin

1 November 2019 17:55 WIB
Ma'ruf Amin katakan larangan bercadar untuk penegakan disiplin
Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA/Fransiska Ninditya/am.

... dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu khan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa...

Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, usulan Menteri Agama, Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi, terkait larangan memakai cadar dan celana cingkrang di kantor pemerintahan merupakan upaya penegakan disiplin berpakaian bagi aparat sipil negara (ASN).

"Itu dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu khan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa, kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian pegawai negeri seperti apa," kata dia, kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Fachrul Razi: Saya bukan menteri agama Islam

Baca juga: Banyak kiai NU kecewa Presiden tunjuk Fachrul Razi sebagai Menag

Baca juga: PBNU: Keamanan tidak bisa jadi pembenar larangan cadar

Baca juga: Fachrul Razi punya strategi berantas radikalisme


Terkait apakah larangan tersebut dapat mengurangi tingkat radikalisme di Indonesia, Wapres mengatakan bahwa penanggulangan radikalisme sudah menjadi komitmen pemerintah.

"Soal radikalisme, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme, apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis. Saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," jelasnya.

Sebelumnya, Fachrul mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan dalam kedinasan ASN tidak menentukan ukuran keimanan seorang pegawai negeri.

ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019