• Beranda
  • Berita
  • Warga Rawamangun didenda Rp250.000 karena terkena OTT buang sampah

Warga Rawamangun didenda Rp250.000 karena terkena OTT buang sampah

1 November 2019 18:58 WIB
Warga Rawamangun didenda Rp250.000 karena terkena OTT buang sampah
Petugas Pelaksana Kebersihan Badan Air Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menjatuhkan sanksi denda kepada warga Rawamangun, Pulogadung, yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Jumat (1/11/2019). (ANTARA/HO-Sudin LH Jaktim)

Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di Saluran Penghubung Jalan Balap Sepeda, Rawamangun

Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, berinisial B (60) harus membayar denda Rp250 ribu karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan, Jumat.
 
"Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di Saluran Penghubung Jalan Balap Sepeda, Rawamangun," kata Kepala Satuan Pelaksana Unit Kebersihan Badan Air Jakarta Timur, Leo Tantino, di Jakarta.
 
Sampah rumah tangga yang terbungkus plastik kresek itu dibuang sembarangan ke saluran penghubung di Jalan Balap Sepeda oleh istri B pada Rabu (30/10).
 
Padahal saat itu sejumlah petugas yang tergabung Tim OTT sedang membersihkan tumpukan sampah yang menghambat saluran air.

Baca juga: Warga rusun butuh tiga tahun ubah kebisaan buang sampah sembarangan
 
"Petugas kita langsung merekam tindakan pelaku pembuang sampah dengan kamera ponsel. Baru Jumat ini, kami datangi rumahnya," kata Leo.
 
Tapi petugas hanya mendapati suami pelaku di rumahnya, sebab sang istri pada siang tadi sedang bekerja di luar rumah.
 
Pada pertemuan itu, petugas Unit Penegakan Hukum dan UPK Badan Air memberikan edukasi kepada AS terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pelanggaran dan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
 
"Perbuatan warga terbukti dengan rekaman video yang diambil oleh Petugas Kebersihan Badan Air kemarin," katanya.
 
Petugas memberikan pengarahan serta sanksi berupa denda dan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan istrinya.
 
"Isi Perdanya denda maksimal Rp500 ribu, si pelaku bersedia bayar Rp250 ribu kepada petugas," katanya.
 
Uang tunai yang diterima oleh petugas untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah.

Baca juga: 27 warga Bogor diadili gara-gara buang sampah sembarangan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019