"Tim kami sudah turun, sekarang mencoba memformulasikan. Pencemaran sudah luar biasa untuk Bengawan Solo dan sekarang ramai lagi PT RUM. Kita minta untuk dipanggil," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memberikan pengarahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat.
Menurut Ganjar, pemanggilan pihak yang diduga terlibat pencenaran Sungai Bengawan Solo tersebut untuk menemukan formula penanganan limbah yang saling menguntungkan, baik untuk masyarakat maupun perusahaan.
Baca juga: Sungai Bengawan Solo diduga tercemar limbah kimia
Baca juga: SAR temukan korban tenggelam tewas di Bengawan Solo
Salah satu hal yang dinilai bisa menjadi solusi bagi semua pihak, kata Ganjar, adalah pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.
"Kita kerja terus, kita dorong agar industri berjalan dan orang tidak marah-marah. Membuat IPAL Komunal agar kemudian bisa digunakan, teknologi ini tidak bisa rendah, harus teknologi tinggi," ujarnya.
Menurut Ganjar, pengolahan limbah ini harus dilakukan secara massal sebab mengacu pada kondisi sekarang dengan tata ruang semakin sempit serta kebutuhan dan ekspektasi masyarakat tinggi.
"Satu per satu sudah ditemukan sampai perusahaannya, kalau nanti kita tidak bisa ngomong baik-baik maka kita masuk ranah penindakan hukum. Prinsip dalam undang-undang lingkungan hidup itu pencemar mengganti, pencemar membayar," katanya.
Seperti diwartakan, aliran Sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah yang mengakibatkan tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kota Surakarta menjadi tidak berfungsi.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono menyebut bahwa aliran Sungai Bengawan Solo mengalami pencemaran dengan kategori berat dan berbahaya.
"Pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo diduga akibat ada unsur kimia berupa timbal dan IPAL dari industri minuman ciu," ujarnya.*
Baca juga: DLHK Jateng: Bengawan Solo alami pencemaran berat
Baca juga: Ganjar-Khofifah berkoordinasi atasi pencemaran di Sungai Bengawan Solo
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019