Partai Nasional Demokrat (NasDem) mematuhi keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ya kita beri waktu satu semester lah, enam bulan efektif tidak apa yang menjadi undang-undang baru itu, ujar dia
"Kita ikut dengan komitmen Pak Jokowi. Pak Jokowi mengatakan tidak akan mengeluarkan perppu KPK, kita akan ikuti," ujar Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/11) menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi selesai.
Baca juga: Presiden tidak keluarkan Perppu KPK hingga uji materi selesai
Baca juga: Presiden Jokowi masih susun nama-nama Dewan Pengawas
Baca juga: Pukat UGM optimistis Presiden tetap keluarkan Perppu KPK
Willy mengatakan, meski Perppu nantinya tidak dikeluarkan, NasDem akan tetap mengawal dan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang KPK yang baru tersebut.
Dia mengatakan, DPR akan membuka seluas-luasnya pintu dialog terhadap berbagai pihak yang ingin menyampaikan aspirasi terkait undang-undang tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem itu pun menyatakan akan memberi waktu selama satu semester untuk melihat efektivitas dari undang-undang KPK hasil revisi itu.
"Kita akan evaluasi itu di DPR khususnya nanti akan dievaluasi itu baik itu Komisi III maupun DPR secara komprehensif akan melihat itu berjalan. Ya kita beri waktu satu semester lah, enam bulan efektif tidak apa yang menjadi undang-undang baru itu," ujar dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019