• Beranda
  • Berita
  • Wamenag: Pengaturan cadar-celana cingkrang untuk penegakan disiplin

Wamenag: Pengaturan cadar-celana cingkrang untuk penegakan disiplin

2 November 2019 18:32 WIB
Wamenag: Pengaturan cadar-celana cingkrang untuk penegakan disiplin
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang hendaknya disikapi secara dewasa dan bertujuan untuk penegakan disiplin pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

"Semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara, karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama," kata Wamenag Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Wamenag Zainut mengatakan rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang tersebut seharusnya tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan.

Baca juga: Ulama: Cadar dan cingkrang tidak ada hubungan dengan radikalisme

Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut, dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

Baca juga: Presiden tanggapi rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang

"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Wamenag Zainut.

Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk aparatur sipil negara, polisi dan Tentara Nasional Indonesia, sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, semua pihak harus menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. 

Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujarnya.

Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi pegawai negeri sipil.


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019