• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pers: RKUHP sebaiknya tidak ditunda tapi dicabut

Dewan Pers: RKUHP sebaiknya tidak ditunda tapi dicabut

3 November 2019 00:27 WIB
Dewan Pers: RKUHP sebaiknya tidak ditunda tapi dicabut
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya (ketiga kanan), Akademisi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Gilang Parahita (kedua kanan), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri), Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin (kedua kiri) mendengarkan pemaparan Koordinator Maluku Media Center, Insyani Syahbarwati (kiri) soal kasus pembunuhan Alfred Frets Mirulewan. ANTARA/Abdu Faisal/am.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pembahasan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda, tapi dicabut.

"Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut," ujar Agung saat Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Dewan Pers segera temui Kapolri bahas kekerasan terhadap wartawan

Baca juga: Dewan Pers didesak aktifkan pedoman penanganan kekerasan jurnalis

Agung mengatakan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya.

Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan," ujar Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan  mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

"Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan," kata Agung.

Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan.

"Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga," kata dia.

Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota dewan saat itu tidak sependapat.

Baca juga: Dewan Pers minta dilibatkan dalam pembahasan RKUHP

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019