• Beranda
  • Berita
  • Dinsos Mataram siap usulkan penerima jadup tahap ketiga

Dinsos Mataram siap usulkan penerima jadup tahap ketiga

4 November 2019 13:25 WIB
Dinsos Mataram siap usulkan penerima jadup tahap ketiga
Dokumen: pencairan jaminan hidup (jadup) tahap pertama kepada korban gempa bumi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA /Nirkomala)

kami siap untuk memfasilitasi saat proses pencairan

Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengusulkan bantuan jaminan hidup (jadup) tahap ketiga bagi korban gempa bumi 2018, yang masuk data tambahan.

"Kalau ada data tambahan korban gempa bumi baik rusak berat, sedang maupun ringan dan sudah di SK-kan Wali Kota Mataram, kami siap usulkan untuk mendapatkan bantuan jadup sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Baiq Asnayati di Mataram, Senin.

Pernyataan itu, dikemukakannya menanggapi adanya tambahan data korban gempa bumi yang berasal dari data-data yang terselip dan tercecer, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang saat ini sudah diproses untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori tingkat kerusakan.

Berdasarkan data BPBD menyebutkan, korban gempa bumi yang masuk pada SK 8, 9 dan 10 terdiri atas 225 kepala keluarga (KK) kategori rusak berat, 800 rusak sedang dan 1.400 rusak ringan.

Baca juga: Kemensos realisasikan Rp38 miliar dana Jadup korban bencana Sulteng

Baca juga: Dinsos Mataram verifikasi data usulan jadup korban gempa tahap kedua


Terkait dengan data tambahan itu, sambung Asnayati, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPBD, agar para korban gempa bumi bisa mendapatkan bantuan jadup seperti yang dijanjikan pemerintah.

"Data itu, nantinya akan kita minta sesuai dengan SK kepala daerah, untuk selanjutnya diusulkan mendapatkan bantuan jadup. Kalau tidak ada tahap ketiga, data itu akan kita gabung dengan data tahap kedua," katanya.

Menyinggung tentang pencairan bantuan jadup tahap kedua, Asnayati mengatakan, sejauh ini belum ada kejelasan terhadap waktu pencairan, yang pasti pemerintah sudah memberikan SK penerimaan usulan bantuan jadup.

Dalam hal ini, kewenangan pemerintah daerah hanya mengusulkan sesuai mekanisme yang ada. Sementara pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, termasuk waktu untuk pembuangan buku tabungan, dan ATM.

"Kita tunggu saja, dan kami siap untuk memfasilitasi saat proses pencairan," katanya sambil menambahkan, jumlah korban gempa bumi 2018 yang diusulkan pada tahap kedua 12.064 KK atau 41.860 jiwa.

Besaran bantuan jadup yang diberikan adalah Rp10 ribu per hari dikalikan 60 hari. Jadi satu kepala mendapatkan bantuan jadup sebesar Rp600 ribu. Bantuan jadup diterima langsung oleh para korban melalui rekening tabungan masing-masing kepala keluarga yang dibagikan saat pencairan.

"Hitungan bantuan jadup ini per jiwa. Kalau satu keluarga terdapat empat orang maka mereka mendapatkan bantuan jadup Rp2.400.000," ujarnya.

Baca juga: Mensos pastikan ada jaminan hidup korban bencana

Pewarta: Nirkomala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019