"Ya kan sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua RUU yaitu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herry, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan keputusan Rapat Konsinyering Komisi III DPR pada pekan lalu, yaitu menyosialisasikan kedua RUU tersebut kepada kelompok masyarakat dan kalangan kampus.
Sebagai ketua Komisi III DPR dia menyarankan agar melakukan sosialisasi bukan pembahasan RUU karena kalau dibahas maka berarti dibongkar kembali.
Juga baca: DPR tetapkan komposisi Pimpinan Komisi III DPR
Juga baca: Komisi III DPR pertanyakan konsistensi pimpinan KPK
"Saya sebagai Ketua Komisi III DPR menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Pembahasan dengan sosialisasi adalah berbeda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sosialisasi kedua RUU tanpa perubahan susbtansi namun kalau dalam proses sosialisasi ada hasil yang dinilainya substansial dan sangat prinsip maka bisa dipikirkan kembali.
Menurut dia, sosialisasi tersebut ingin mencari tahu apa yang menjadi penolakan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut. "Kalau masukan tersebut manurut kami signifikan dan betul kenapa tidak, kalau masukannya kesannya mengada-ada, ya khan tergantung opini," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019