Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperjuangkan hak sosial dan hak ekonomi dari masyarakat, selain dalam aspek hukum dan konstitusi.Selain soal hukum dan konstitusi, MK juga harus diperkuat dalam perjuangan hak sosial dan hak ekonomi masyarakat
"Selain soal hukum dan konstitusi, MK juga harus diperkuat dalam perjuangan hak sosial dan hak ekonomi masyarakat," katanya saat membuka The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Di hadapan peserta simposium yang diadakan MK di Pulau Dewata pada 4-9 November 2019 itu, ia menilai kerja sama antara MK dengan lembaga sejenis di berbagai dunia itu harus dijalin lebih erat.
Baca juga: MK ingatkan tak adili kasus konkret
"Dengan demikian, peran MK dan lembaga sejenis semakin menggema dengan kuat dalam perlindungan hak konstitusional warga negara di dunia," tuturnya.
Ia mengaku semua itu harus dilakukan untuk menegakkan kembali tugas utama negara, yakni melayani, melindungi dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan simposium internasional itu memang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, penegakan prinsip-prinsip demokrasi, dan pelaksanaan rule of law.
"Simposium internasional ini, dapat digunakan sebagai forum untuk bertukar pandangan dan pengalaman, khususnya bagi lembaga peradilan, dalam memberikan perlindungan terhadap hak sosial ekonomi warga negara, dari berbagai perspektif negara-negara yang berbeda," ujarnya menjelaskan.
Anwar melanjutkan tema tentang keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi selalu menarik untuk dibahas, karena salah satu tujuan dibentuknya suatu negara adalah memberikan perlindungan hak ekonomi dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya, agar tercipta negara yang sejahtera.
Baca juga: Tindak pidana narkotika berbahaya, MK tolak gugatan terpidana mati
"Dalam konteks hukum internasional, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dahulu, banyak orang berkesimpulan bahwa memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial, merupakan tanggung jawab pemerintah semata. Namun saat ini, pemikiran tentang hal tersebut telah berubah. Perlindungan hak ekonomi, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga peradilan," paparnya.
Simposium itu mengusung tema Constitutional court and the protection of social and economic Rights yang mendiskusikan tema pengetahuan hukum dan konstitusi, perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat.
ICCIS dihadiri sembilan hakim konstitusi MK dan perwakilan delegasi negara anggota AACC, seperti Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhstan, Korea Selatan, Kirghizstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Thailand, Turki, dan Uzsbekistan.
Selain itu, para peneliti dari berbagai negara juga hadir, di antaranya Albania, Andorra, Angola, Bolivia, dan Timor Leste.
Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Pande Yudha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019