"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum," kata dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK juga bisa saja diisi oleh para mantan anggota KPK dan orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum.
Menurut dia, tidak masalah apabila Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan partai politik namun harus memiliki kompetensi dan latar belakang yang mencukupi.
"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, mengapa tidak. Dari wartawan juga boleh," ujarnya.
Juga baca: Soal UU KPK perubahan, Yasonna: Kita analisis dulu, tenang saja
Juga baca: Koalisi masyarakat diskusi dengan pimpinan dampak UU KPK revisi
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk memilih Dewas KPK karena sudah sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Ia mengatakan, sesuai pasal 69A ayat 1 UU KPK, mengatur ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat presiden.
"Yang kedua, presiden boleh memilih siapa saja tapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif, syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja," katanya.
Menurut dia, kekhawatiran ada konflik kepentingan atau tidak saat presiden memilih langsung Dewan Pengawas KPK, bergantung kepada siapa yang melihatnya.
Ia mengatakan agar tidak ada konflik kepentingan, semua pihak dan komponen bangsa harus menjaga dalam penunjukan Dewas KPK sebagai pelaksanaan UU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019