Bupati Kudus M.Tamzil mengaku dimanfaatkan oleh dua orang bawahannya, masing-masing staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati, dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jual beli jabatan di kabupaten tersebut.Saya dimanfaatkan oleh dua staf saya,
"Saya dimanfaatkan oleh dua staf saya," kata Tamzil usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diberikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang berkaitan dengan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bahkan, ia selalu mengingatkan bawahannya saat apel pagi untuk tidak coba-coba memberikan uang berkaitan dengan pengisian jabatan di pemerintah daerah tersebut.
"Pernah ada yang bawa uang ke ruang kerja, saya minta dibawa keluar. Saya takut KPK," ucapnya.
Sementara dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu, Tamzil menjelaskan tentang mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan tentang mekanisme seleksi calon pejabat yang akan mengisi sejumlah posisi di berbagai lembaga di kabupaten itu.
Dalam sidang tersebut, satu saksi atas nama Joko Santoso tidak memenuhi panggilan jaksa karena sakit sehingga berita acara pemeriksaan saat penyidikan perkara itu dibacakan dalam persidangan.
Anggota tim pemenangan yang mendukung M.Tamzil dalam Pilkada 2018 itu mengakui memiliki sebuah mobil yang digunakan untuk operasional Tamzil.
Joko mengaku pernah menagih Tamzil agar mobil yang dipinjam itu dikembalikan setelah terpilih menjadi Bupati Kudus.
Joko bahkan meminta agar Tamzil untuk membayar Rp100 juta jika tidak bersedia mengembalikan mobil tersebut.
Permintaan joko tersebut, kata jaksa, tidak pernah direspon oleh Tamzil.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019