"Kami juga sedang menunggu petikan putusannya. Jadi, secara resmi tentu harus ada petikan putusan juga untuk kebutuhan, tindakan-tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia pun kemudian mencontohkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kami berharap petikan sama seperti Syafruddin Arsyad Temenggung, kan baru kami lepaskan ketika petikannya sudah ada," kata dia.
Saat ini dikonfirmasi apakah Sofyan akan dibebaskan hari ini, ia pun menyatakan bahwa hal itu tergantung sudah diterimanya petikan putusan.
Juga baca: Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan Erick Thohir
Juga baca: Hakim perintahkan pembukaan blokir seluruh rekening Sofyan
Juga baca: KPK pertimbangkan ajukan kasasi terkait bebasnya Sofyan Basir
"Tergantung petikan putusannya, biasanya petikan putusan langsung diserahkan hari ini. Kalau (Syafruddin Arsyad Temenggung) kemarin itu di hari yang sama," ujar Febri.
Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019