"Kratom itu secara elemen, dalam arti materi di dalamnya adalah narkotika yang sangat berbahaya," ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat, Sulistyo Pudjo saat dihubungi Antara, Senin.
Sulistyo mengatakan kandungan narkotika di dalam tanaman yang banyak tumbuh di Pulau Kalimantan itu memiliki efek candu 13 hingga 15 kali lebih kuat dibanding morfin.
Bila dikonsumsi terus menerus, kata dia, tanaman kratom dapat berpotensi membahayakan nyawa penggunanya.
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah ahli farmasi telah menyatakan bahwa tanaman kratom masuk dalam narkotika golongan I.
Namun demikian, kata dia, kesimpulan tersebut masih harus menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan, selaku pihak yang berwenang menentukan jenis dan golongan narkotika.
"Jadi yang memasukkan golongan suatu zat dan lain-lain itu adalah Menteri Kesehatan. Menurut para ahli farmasi (kratom) adalah narkotika golongan I. Tetapi untuk memasukkannya (dalam golongan narkotika) adalah nanti kewenangan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), dan kita sudah bikin surat," ucap Sulistyo.
Lebih lanjut Sulistyo mengatakan BNN telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintahan, termasuk kementerian dan pemerintah daerah terkait tanaman kratom yang masuk dalam jenis narkotika.
"Beberapa hari lalu (BNN) telah mengirimkan surat kepada seluruh jajaran kementerian, sampai gubernur dan lain-lain bahwa kratom itu adalah narkotika," kata Sulistyo.
Baca juga: Polres Palangka Raya memusnahkan 12 ton daun Kratom
Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika
Baca juga: Polisi Palangka Raya sita 12 ton daun kratom
Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam bahas tanaman kratom
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019