"Jumlah pekerja informal Indonesia cukup tinggi, maka perlu pelindungan sosial, seperti pelindungan dari jam kerja mereka yang tidak pasti dan sebagainya," kata Ida saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin.
Ida mengatakan pihaknya akan serius dalam menangani pelindungan sosial bagi para pekerja informal. Para pekerja informal ini juga tidak harus selalu digeser ke sektor formal, mereka bisa juga diberi kompetensi baru. Pemerintah akan mendorong ketrampilan pekerja informal dengan pelatihan baik melalui BLK dan juga melalui kartu Pra-Kerja yang akan terbit pada 2020.
Baca juga: Apjati siap bekerja sama dengan menteri ketenagakerjaan baru
Tidak hanya untuk pekerja informal, Ida juga ingin pelatihan ketrampilan tersebut menyasar para ibu rumah tangga yang masih dalam usia kerja.
"Kalau mereka didorong memilki ketrampilan baru, mereka bisa kita geser masuk angka masyarakat yang bekerja," kata Ida.
Menurut data Sakernas Februari 2019, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 196, 46 juta jiwa. Di mana angkatan kerja 136, 18 juta jiwa yang terbagi 129,36 juta jiwa bekerja dan 6,82 juta jiwa menganggur.
Baca juga: Menaker sebut publik tak perlu khawatir tenaga asing
Dari 129,36 juta jiwa yang bekerja, sebanyak 55,28 juta jiwa bekerja disektor formal dan 74,08 juta jiwa bekerja di sektor non-formal.
Saat ini, pihaknya sedang mengulas kembali kebijakan-kebijakan bidang ketenagakerjaan selama ini, agar sesuai dengan visi-misi Presiden Joko Widodo yaitu membangun SDM unggul.
Baca juga: Menaker prioritaskan penciptaan dan perluasan lapangan kerja
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019