"AACC merupakan asosiasi yang bersifat otonom, independen dan tidak berpolitik praktis, yang bertujuan untuk menghimpun Mahkamah Konstitusi dan institusi
sejenis di kawasan Asia, dengan tujuan untuk melindungi hak asasi manusia," ujar Anwar Usman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain melindungi HAM, asosiasi itu juga bertujuan menjamin pelaksanaan demokrasi, menjaga ketegakan hukum serta independensi lembaga peradilan dan bekerja sama pertukaran informasi di antara para negara anggota.
Simposium Internasional di Bali pada 4-9 November 2019 yang dihadiri para anggota AACC itu pun dikatakannya bentuk dan wujud komitmen Indonesia di mata dunia internasional dalam memperkuat perlindungan HAM, penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan pelaksanaan ketegakan hukum.
Pertemuan sekretaris jenderal dari negara-negara anggota AACC pun dilakukan sebelum acara simposium dan dilanjutkan dengan pertemuan anggota AACC.
Salah satu yang dibahas adalah sinergi antara lembaga eksekutif dan lembaga peradilan yang semestinya sejalan untuk perlindungan hak ekonomi dan memberikan keadilan sosial kepada warga negara.
Persoalan yang disorot terkait hal tersebut adalah penyerobotan hak atas lahan milik individu atau komunal dalam penerapan kebijakan publik.
Kegiatan itu dihadiri mahkamah konstitusi dan lembaga sejenis dari 39 negara yang mewakili tujuh kawasan, yakni Asia Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Amerika Utara dan Australia.
Baca juga: Anwar Usman tegaskan MK independen tidak dapat diintervensi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019