Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hari ini dijadwalkan bertemu dan mendiskusikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, yang akan dijadikan acuan pemberian upah minimum buruh/pekerja selama kurun periode 2020....kalau lebih dari 8,51, nanti akan ada dampak jangka panjang
"Besok masih akan rapat teknis dengan Dewan Pengupahan, SPSI, dan pemerintah. Menunggu hasil kesepakatan dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Tulungagung," kata Kepala Disnaker Tulungagung Yumar di Tulungagung, Senin.
Saat ini, mengacu ketetapan UMK 2019, besaran upah minimum yang seharusnya diterima buruh atau pekerja swasta adalah sebesar Rp1.671.035,77.
Besaran UMK ini diprediksi Yumar akan naik, bahkan melampaui nilai UMP Jawa Timur pada 2020 yang telah dinyatakan mulai berlaku per 1 November 2019 dengan besaran Rp1.768.777 per bulan.
Namun berapa yang akan diputuskan masih menunggu kesepakatan hasil rapat tripartit antara SPSI, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Tulungagung, dan pemerintah.
Yumar mengisyaratkan UMK 2020 yang akan diambil tidak akan melebihi rasio kenaikan 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Hal itu mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan bahwa kenaikan UMP maupun UMK maksimal yang diperbolehkan adalah 8,51 persen.
"Kalau melebihi dari 8,51, ya maka harus ada perlakuan khusus, seperti persetujuan dari perusahaan dan sebagainya. Sebab kalau lebih dari 8,51, nanti akan ada dampak jangka panjang. Jadi kekuatan-kekuatan yang tidak sehat dan bisa membahayakan (ekonomi makro) Indonesia di masa mendatang," katanya.
Yumar memastikan pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh. Hasil survei itu yang selanjutnya akan dibuka dalam forum rapat tripartit dengan SPSI dan Apindo/Kadin, selanjutnya dicarikan titik temu nilai kenaikan UMK Tulungagung untuk periode tahun anggaran 2020.
Jumlah perusahaan atau unit usaha yang bergerak dan beroperasi di Tulungagung berdasar data OSS (Online Single Submission) tercatat sebanyak 700 lembaga.
Namun jika mengacu data versi Disnaker Tulungagung, jumlah perusahaan yang tercatat sekitar 500-an. Itupun yang memiliki pekerja di atas 10 orang tidak lebih dari 10 persen.
Sebenarnya, diakui Yumar, banyak perusahaan yang selama ini tidak begitu mengindahkan ketentuan UMK yang berlaku. Artinya, perusahaan menggaji buruh atau pekerjanya di bawah ketentuan UMK yang berlaku.
Namun pihaknya juga tidak pernah bisa melakukan tindakan ataupun sekedar teguran karena selama ini tidak pernah ada pengaduan terkait pelanggaran ketentuan UMK oleh pihak pengusaha/perusahaan.
Baca juga: UMP Riau 2020 naik, menjadi Rp2,88 juta
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019