kami juga merasa terpanggil, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim
Produk kacamata bersertifikasi halal produksi PT Atalla Indonesia secara resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta di Jakarta.
“Meskipun produk kacamata belum diwajibkan untuk bersertifikasi halal, namun PT Atalla Indonesia sudah melakukannya. Untuk itu saya mengapresiasi upaya ini,” kata Gati di Jakarta, Selasa.
Gati memaparkan, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
Baca juga: Kemenperin dorong tumbuhnya investasi industri kacamata
Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.
Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
“Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” ujar Gati.
Baca juga: Antisipasi maraknya produk impor, Kemenperin kaji SNI produk kacamata
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 15 Industri optik dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.
Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.
Industri kacamata hingga September 2019 berhasil mencatatkan nilai ekspor sebesar 85,7 juta dolar AS, namun nilai impornya juga cukup tinggi sebesar 90,4 juta dolar AS.
Saat ini sebagian besar produk kacamata yang beredar di dalam negeri adalah produk impor yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.
Baca juga: Apple mulai memproduksi kacamata pintar
Sementara itu, Wenjoko menyampaikan PT Atalla Indonesia memutuskan untuk mensertifikasi halal produknya karena ingin menyukseskan program jaminan produk halal yang inisiasi pemerintah.
“Selain itu, kami juga merasa terpanggil, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim,” ungkap Wenjoko.
Wenjoko menyampaikan, Atalla memiliki visi ingin menjadikan diri sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0, sehingga Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, dan mengurangi ketergantungan impor.
“PT Atalla juga terus berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam berinovasi dan memproduksi kacamata yang berbasis penerapan teknologi pada saat proses produksi,” ungkapnya.
Baca juga: Kacamata hitam lindungi Anda dari paparan sinar UV?
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019