"Presiden memberi 5 persen kepada Maluku dan 5 persen lagi kepada NTT terkait eksplorasi migas di Blok Masela, saya rasa sudah tepat dan cukup adil," kata Tanoni kepada ANTARA di Kupang, Selasa (5/11).
Tanoni menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, hak pengelolaan wilayah laut untuk setiap provinsi hanya mencapai 12 mil, sedang letak Blok Masela lebih dari 12 mil, baik untuk Provinsi Maluku maupun Nusa Tenggara Timur.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 ini maka yang berhak melakukan pembagian atas Blok Masela ini adalah Pemerintah Pusat di Jakarta yakni Presiden.
Sebagaimana ramainya berita-berita di berbagai media regional dan nasional tentang pernyataan Gubernur NTT Viktor Laiskodat bahwa Presiden Joko Widodo telah membagi Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen, masing masing 5 persen untuk Maluku dan 5 persen untuk NTT.
Baca juga: Gubernur Viktor: NTT dapat 5 persen dari Blok Masela pada 2025
Namun, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa Gubernur Laiskodat omong kosong terkait pembagian PI tersebut.
Menurut Tanoni, Maluku tidak bisa mengklaim seluruh hak partisipasi tersebut karena Blok Masela berada di cekungan Laut Timor, atau di luar wilayah Provinsi Maluku maupun wilayah Provinsi NTT.
Lokasi Blok Masela berjarak sekitar 300 kilometer dari Saumlaki, Maluku dan 800 kilometer dari NTT, atau di luar kewenangan kedua provinsi.
Menurut dia, hal itu tidak perlu diributkan di berbagai media yang menjadi polemik yang tidak akan pernah ada ujungnya karena baik Provinsi Maluku maupun Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan bagian dari NKRI dan jika Presiden RI telah membagi partisipasi interest sebesar 5 persen untuk Maluku dan 5 persen untuk NTT maka itulah yang harus diterima.
Baca juga: Pengamat sambut gembira NTT dapat 5 persen dari Blok Masela
Tanoni mengatakan ia mulai mengajukan usulan pembagian hak partisipasi tersebut kepada pemerintah pusat sejak 2012. Namun, usul tersebut kemudian diangkat lagi oleh Gubernur NTT (waktu itu) Frans Lebu Raya dan dirapatkan bersama presiden sehingga hasilnya adalah berupa Keputusan Presiden RI seperti yang terjadi saat ini.
Karena itu, kata Tanoni, kebijakan Presiden Joko Widodo dengan membagi PI masing-masing sebesar 5 persen kepada NTT dan Maluku, sudah merupakan sebuah kebijakan yang mulia.
"Apa yang dilakukan Jakarta, saya rasa sudah benar, tepat dan adil. Tidak perlu lagi dipersoalkan tentang pembagian hak partisipasi tersebut, karena apa yang sudah dilakukan Presiden Jokowi sungguh sangat adil dan bijaksana," ujarnya.
Baca juga: Untuk pengembangan Blok Masela, warga Maluku tak boleh jadi penonton
Baca juga: Gubernur siap percepat pengembangan Blok Migas Masela
Pewarta: Laurensius Molan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019