“Saat ini proses penghitungan kerugian negara oleh Auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, setelah penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa oleh Auditor Kejati Bengkulu, selanjutnya penetapan para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Ia menyebutkan, sebanyak 26 orang masyarakat baik yang berasal dari dan luar Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang terkait dengan dugaan korupsi dana desa di daerah ini.
Sebanyak puluhan saksi yang terkait dengan kasus ini terdiri dari perangkat desa, penyediaan material atau toko bangunan, termasuk pemilik Galian C batu dan pasir dan tim pelaksana kegiatan di desa setempat.
“Kami memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari mantan kepala desa dan perangkat desa setempat serta sejumlah tempat usaha dan pedagang material bangunan yang berkaitan dengan kasus korupsi dana desa,” ujarnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara akibat korupsi dana desa tersebut yakni berkisar Rp250 juta hingga Rp400 juta.
Kendati demikian, institusinya tetap membutuhkan perhitungan kerugian negara akibat korupsi dana desa ini dari saksi ahli dan hasil penghitungan kerugian negara tersebut untuk melengkapi berkas dalam menyelesaikan kasus korupsi ini.
Ia menyatakan, kerugian negara akibat korupsi dana desa ini diduga berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik fiktif kemudian mereka membuat laporan tidak sesuai realisasi.***2***
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019