Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih meminta Majelis Ulama Indonesia untuk melengkapi laboratorium untuk menunjang berbagai industri dalam memperoleh sertifikasi halal.
"Jadi MUI perlu menambah laboratoriumnya. Kalau dulu belum ada kacamata halal, sekarang sudah mulai ada. Nanti akan ada berbagai industri lagi yang mengajukan sertifikat halal, jadi perlu dilengkapi," kata Gati di Jakarta, Selasa.
Gati memaparkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kemenperin akselerasi pembangunan kawasan industri halal
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di samping itu, label halal juga dinilai akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.
Gati menambahkan, guna menyukseskan program tersebut, Kemenperin akan memfasilitasi IKM untuk memperoleh sertifikat halal.
"Kami akan memberi pelatihan, bagaimana IKM bisa memproduksi produknya hingga mampu mendapat sertifikat halal. Ini akan kami fasilitasi,” ungkap Gati.
Untuk itu, Gati juga meminta agar MUI menentukan biaya yang perlu dikeluarkan untuk IKM memperoleh sertifikat halal.
"Makanya kami ingin tahu biayanya berapa, sehingga kami bisa mempersiapkan anggaran untuk membantu para IKM. Kalau tidak dibantu, nanti bisa mati dia. Jadi, kami akan terus dukung IKM," pungkas Gati.
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikasi halal IKM pangan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019