"Optimis akan diterima, sampai saat ini hanya Perludem yang melakukan uji materi," kata Titi di Jakarta, selasa.
Titi menjelaskan tahapan uji materi yang dilakukan diantaranya proses persidangan sudah berjalan. Pada 18 November 2019 akan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah dan ahli.
Selain itu, pihaknya sudah menyampaikan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejumlah partai politik hingga Komisi II DPR RI.
"Kami berharap sebelum Desember sudah diputus," ujar Titi.
Baca juga: Perludem usulkan Pilkada DKI Jakarta tahun 2022
Baca juga: ICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkada
Uji materi undang-undang itu dilakukan untuk menyesuaikan antara desain sistem pemilu dengan sistem kelembagaan penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Skema UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 dijadwalkan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung November 2024. Aturan itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada 2024.
"Kalau dikabulkan, artinya pilkada akan dilaksanakan tahun 2022," kata Titi.
Uji materi itu berkaitan dengan efektivitas tata kelola pemerintahan, penganggaran hingga implementasi pembangunan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Selain itu, dari sisi beban penyelenggaraan pemilu tidak mungkin Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan dalam satu tahun.
"Pasti ada komplektivitas beban yang cukup berat dan teknis di lapangan bagi penyelenggara, peserta dan juga pemilih," kata Siti.
Titi Anggraini menjadi salah satu narasumber pada evaluasi hasil pemilu pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019