Baleg targetkan selesaikan 30-35 RUU

5 November 2019 21:00 WIB
Baleg targetkan selesaikan 30-35 RUU
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin (ketiga kiri) berjabat tangan bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) periode 2019-2024 Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) dan Wakil Ketua Ibnu Multazam (kedua kiri), Willy Aditya (kanan), Achmad Baidowi (kiri) dan Rieke Diah PitalokaÊ (kedua kanan) usai penetapan Ketua Baleg di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menargetkan dalam satu tahun, Baleg menyelesaikan 30-35 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk kemudian disahkan menjadi UU.

"Jadi ada sekitar 30-35 RUU yang sifatnya reguler tahunan untuk diselesaikan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan 30-35 RUU dengan estimasi terdiri dari 11 komisi mengusulkan 2 RUU, usulan pemerintah 5-6 RUU, inisiatif pribadi anggota dan Baleg sekitar 5-6 RUU.

Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah menyampaikan kepada Baleg DPR RI terkait Omnibus Law atau penyederhanaan UU.

"Ketika kami undang Yassona ke Baleg, mengatakan mencoba tidak akan banyak karena omnibus law itu, ya sekitar 2-3 judul. Semangat itu seharusnya bisa ditangkap DPR karena otomatis akan mereduksi terkait beberapa komisi yang selama ini jadi usulan," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa waktu ke depan yang dibutuhkan adalah sinkronisasi perspektif yang harus digeser yaitu "kejar setoran" produk legislasi.

Menurut dia, yang paling penting adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan karena tujuan berbangsa dan bernegara itu bagaimana kepastian hukum, keamanan, bagaimana kesejahteraan terpenuhi.

"Kami Baleg sekarang tidak ingin terjebak dalam perspektif yang sifatnya mengutamakan kuantitas. Kami sudah mulai bergeser dari proses transisi demokrasi kepada pelembagaan demokrasi itu sendiri maka kemudian ketika sudah bergeser tersebut, maka basis pekerjaan kita harus bergeser," katanya.

Baca juga: Baleg: Omnibus Law harus menyatukan 74 UU

Baca juga: Baleg DPR susun Prolegnas jangka menengah


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019