Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Parjiya di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal itu di rest area KM 360 tol Batang-Semarang dan rest area KM 294 tol Pejagan-Pemalang.
Penindakan yang dilakukan pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2019 itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di rest area KM 360.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp7 miliar
Dalam penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan 408.000 rokok ilegal berbagai merek yang ditempeli cukai palsu.
"Dari penangkapan itu, petugas menelusuri asal pengiriman rokok ilegal tersebut," katanya.
Petugas lantas mengamankan sebuah gudang di Dusun Brayo Timur, Singorojo, Kabupaten Kendal, yang di dalamnya tersimpan 708.000 batang rokok ilegal berbagai merek siap edar.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan petugas terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di rest area KM 294 tol Pejagan-Pemalang.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,9 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY amankan 2,9 juta batang rokok ilegal
Ia menyebutkN total barang bukti rokok ilegal yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 3.000.000 batang dengan nilai ekonomis mencapai Rp2,1 miliar.
Pengungkapan peredaran rokok ilegal kali ini, lanjut dia, telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang mencapai Rp1,4 miliar. ***2***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019